Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence) selanjutnya disebut dengan LDD sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang sifatnya administratif meskipun demikian proses LDD ini tidak dapat dihindari apabila suatu perusahaan akan melakukan tindakan bisnis seperti merger, akuisisi, konsolidasi, ataupun pemisahan (spin off). LDD sangat penting dilakukan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan perusahaan target termasuk potensi risiko terkait dengan transaksi yang akan dilakukan oleh perusahaan. Pemeriksaan yang dilakukan tentunya akan berdasarkan pada sudut pandang hukum. Hasil akhir dari pelaksanaan LDD dituangkan dalam bentuk Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum (Legal Opinion), yang mana hal ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan oleh pihak yang berkepentingan dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan.
