Posted On June 4, 2026

Apa Itu Hukum Pertanahan / Hukum Agraria (Land Law)?

adminblog 0 comments
My Blog >> Artikel Hukum , Corporate Law >> Apa Itu Hukum Pertanahan / Hukum Agraria (Land Law)?

Pengertian Hukum Pertanahan dan Hukum Agraria

Hukum Pertanahan atau yang sering disebut sebagai Hukum Agraria adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah, termasuk hak, kewajiban, pemanfaatan, penguasaan, kepemilikan, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tanah.

Di Indonesia, istilah “Hukum Agraria” memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan “Hukum Pertanahan”. Hukum Agraria tidak hanya mengatur tanah, tetapi juga sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, seperti air, ruang udara, dan kekayaan alam tertentu yang berkaitan dengan penggunaan tanah.

Dasar utama pengaturan hukum agraria di Indonesia adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang menjadi landasan bagi sistem pertanahan nasional.

Tujuan Hukum Agraria di Indonesia

Hukum agraria dibentuk untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah. Beberapa tujuan utamanya meliputi:

  1. Memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah.
  2. Mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal.
  3. Mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.
  4. Menjamin pemerataan penguasaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat.
  5. Melindungi hak masyarakat dari penguasaan tanah yang tidak sah.

Melalui sistem hukum yang jelas, masyarakat dapat mengetahui status hukum suatu bidang tanah dan memperoleh perlindungan hukum atas hak yang dimilikinya.

Dasar Hukum Pertanahan di Indonesia

Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pertanahan antara lain:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960
  • Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (3)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  • Berbagai peraturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah dan kementerian terkait pertanahan.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

One thought on “Apa Itu Hukum Pertanahan / Hukum Agraria (Land Law)?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

Apa Itu Hukum Pertanahan / Hukum Agraria (Land Law)?

Pengertian Hukum Pertanahan dan Hukum Agraria Hukum Pertanahan atau yang sering disebut sebagai Hukum Agraria…

Pentingnya Legal Due Diligence Dalam Akuisisi

Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence) selanjutnya disebut dengan LDD sering kali dianggap sebagai pekerjaan yang…

Pasien gawat darurat ditolak oleh rumah sakit karena belum membayar deposit. Apakah itu melanggar hukum?

oleh: SATWIKA LAW FIRM Pembahasan Fenomena penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dengan alasan…